Pengembangan Usaha Kecil
Untuk menumbuhkan dan
meningkatkan kemampuan usaha kecil agar dapat menjadi usaha yang tangguh dan
mandiri dalam perekonomian nasional maka Pemerintah, dunia usaha, dan
masyarakat harus berupaya bersama untuk melakukan pembinaan dan pengembangan
usaha kecil. Menurut ketentuan perundangan mengenai usaha kecil, pembinaan dan
pengembangan usaha kecil dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan,
pemasaran, sumber daya manusia, dan teknologi.
Bidang-bidang yang
dibina dan dikembangkan dalam proses pembinaan dan pengembangan usaha kecil ini
terediri dari Pembinaan dan pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan;
Pembinaan dan pengembangan dalam bidang pemasaran; Pembinaan dan pengembangan
dalam bidang sumber daya manusia; dan pembinaan dan pengembangan dalam bidang
teknologi. Untuk lebih jelasnya marilah kita lihat satu persatu bidang-bidang
yang harus dikembangkan tersebut.
1. Pembinaan dan pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan
Pemerintah, dunia usaha,
dan masyarakat melakukan pembinaan danb pengembangan dalam bidang produksi dan
pengolahan, yaitu dengan cara sebagai berikut :
a. Meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan;
b. Meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;
c. Memberikan kemudahan dalam
pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan
penolong, dan kemasan.
2. Pembinaan dan pengembangan dalam bidang Pemsaran
Pemerintah, dunia usaha,
dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang pemasaran,
baik di dalam maupun di luar negeri dengan cara :
a. Melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. Meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
c. Menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;
d. Mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;
e. Memasarkan produk usaha kecil.
3. Pembinaan dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia
Pemerintah, dunia usaha,
dan masyarakatmelakukan penmbinaan dan pengembangan dalam bidang sumber fdaya
manusia dengan cara sebagai berikut :
a. Memasyarakatkan dan membudayakan kewiraswastaan;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan manjerial;
c. Membentuk dan mengembangkan lembaga pendididkan, pelatihan, dan
konsultasi usaha kecil;
d. Menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan usaha kecil.
Dalam penjelasan
undang-undang tentang usaha kecil disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
memasyarakatkan dan membudidayakan kewiraswastaan adalah menanamkan dan
mengambangkan jiwa, semangat, serta perilaku kewiraswastaan, yaitu :
- Kemauan dan kemampuan untuk bekerja dengan semangat kemandirian;
- Kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara
sistematis, termasuk keberanian mengambil resiko usaha;
- Kemauan dan kemampuan berpikir dan bertindak secara kreatif dan
inovatif;
- Kemauan dan kemampuan untuk bekerja secara teliti, tekun, dan
produktif;
- Kemauan dan kemampuan untuk bekerja dalam kebersamaan dengan
berlandaskan etika bisnis yang sehat.
4. Pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi
Pemerintah, dunia usaha
, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi
dengan cara :
a. Meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian
mutu;
c. Memberikan insentif kepada usaha kecil yang menerapkan teknologi baru
dan melestarikan lingkungan hidup;
d. Meningkatkan kerja sama dan alih teknologi;
e. Meningkatkan kemampuan memenuhi standarisasi teknologi;
f. Menumbuhkan dan mengambangkan
lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain teknologi bagi usaha
kecil.
Pembinaan dan
pengembangan dalam bidang teknologi sebagaimana dimaksud di atas, yang
menyangkut tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan
dan pengembangannya dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat
perkembangan usaha kecil yang bersangkutan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan
klasifikasi usaha kecil adalah penggolongan usaha kecil yang dilakukan oleh
Pemerintah berdasrakan nilai kekayaan bersih atas penjualan tahunan dengan
memperhatikan kondisi nyata berbagai jenis dan lapisan Usaha Kecil, termasuk
Usaha kecil informal, usaha kecil rumah tangga, dan usaha kecil tradisional.
Ketentuan mengenai tata
cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan
sebagaimana dimaksud di atas, pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan
peraturan Pemerintah.
Usaha kecil yang telah
dibina dan berkembang yang kemudian telah berhasil menjadi usaha menengah masih
dapat diberikan pembinaan dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama tiga
tahun. Pemberian pembinaan dan pengambangan lanjutan ini dimaksudkan agar
selama kurun waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh pengelola usaha kecil yang
telah berhasil menjadi usaha menengah itiu untuk memantapkan usahanya karena
jangka waktu tiga tahun merupakan jangka waktu yang memadai sebagai proses
pemantapan usaha. Untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan lanjutan,
Pemerintah akan menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan yang diperkirakan
masih perlu diberikan kepada usaha menengah tersebut.
Berkaitan dengan
aktivitas usaha yang dijalankan, bagi setiap usaha kecil yang telah dibina dan
berkembang menjadi usaha menengah masih tetap dapat menempati lokasi usaha dan
melakukan kegiatan usaha yang dicadangkan.
Pembinaan dan
pengambangan usaha kecil dilakukan secara bersamaan dengan pembinaan dan
pengambangan bagi usaha menengah dan koperasi, dan pelaksanaan nya
dikoordinasikan oleh Menteri Koperasi, Pengusaha kecil dan menengah, yang
secara aktif dilaksanakan oleh jajaran Direktorat Jenderal Bina pengusaha kecil
dan menengah dan seluruh aparat terkait di lingkungan Depatemen Koperasi,
pengusaha kecil dan menengah serta instansi-instansi terkait lainnya.
Untuk program pembinaan
sebagaimana dimaksudkan, ditjen Bina Pengusaha Kecil dan Menengah telah
mengeluarkan buku pedoman Pembinaan Pengusaha Kecil dan Koperasi Melalui
Ekonomi Rakyat.
Dalam buku pedoman
tersebut pada pokoknya disebutkan bahwa program pembinaan usaha kecil termasuk
koperasi didasarkan pada pencapaian tujuan ekonomi rakyat, yaitu suatu ekonomi
partisipasi yang mampu memberikan akses yang terbuka dan adil bagi seluruh
lapisan masyarakat dalam memperoleh pasokan bahan baku, melakukan proses
produksi, distribusi, dan memanfaatkan konsumsi nasional, di samping tanpa ada
hambatan untuk masuk ke pasar dengan mengambangkan fungsi sumber daya alam
sebagai pendukung sistem skehidupan masyarakat.
Sebagian besar pengusaha
Indonesia termasuka kategori usaha kecil fdan koperasi, sehingga sebagai pelaku
ekonomi mayoritas, mereka seharusnya memiliki akses yang terbuka dan
berkeadilan dalam proses produksi, distribusi dan konsumsi naisonal.
No comments:
Post a Comment