Friday, 27 January 2017

Pengembangan Usaha Kecil



Pengembangan Usaha Kecil
            Untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar dapat menjadi usaha yang tangguh dan mandiri dalam perekonomian nasional maka Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus berupaya bersama untuk melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil. Menurut ketentuan perundangan mengenai usaha kecil, pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, dan teknologi.
            Bidang-bidang yang dibina dan dikembangkan dalam proses pembinaan dan pengembangan usaha kecil ini terediri dari Pembinaan dan pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan; Pembinaan dan pengembangan dalam bidang pemasaran; Pembinaan dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia; dan pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi. Untuk lebih jelasnya marilah kita lihat satu persatu bidang-bidang yang harus dikembangkan tersebut.

1. Pembinaan dan pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan
            Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan danb pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan, yaitu dengan cara sebagai berikut :
a. Meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan;
b. Meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;
c. Memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan.

2. Pembinaan dan pengembangan dalam bidang Pemsaran
            Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang pemasaran, baik di dalam maupun di luar negeri dengan cara :
a. Melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. Meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
c. Menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;
d. Mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;
e. Memasarkan produk usaha kecil.

3. Pembinaan dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia
            Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakatmelakukan penmbinaan dan pengembangan dalam bidang sumber fdaya manusia dengan cara sebagai berikut :
a. Memasyarakatkan dan membudayakan kewiraswastaan;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan manjerial;
c. Membentuk dan mengembangkan lembaga pendididkan, pelatihan, dan konsultasi usaha kecil;
d. Menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan usaha kecil.
            Dalam penjelasan undang-undang tentang usaha kecil disebutkan bahwa yang dimaksud dengan memasyarakatkan dan membudidayakan kewiraswastaan adalah menanamkan dan mengambangkan jiwa, semangat, serta perilaku kewiraswastaan, yaitu :
- Kemauan dan kemampuan untuk bekerja dengan semangat kemandirian;
- Kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis, termasuk keberanian mengambil resiko usaha;
- Kemauan dan kemampuan berpikir dan bertindak secara kreatif dan inovatif;
- Kemauan dan kemampuan untuk bekerja secara teliti, tekun, dan produktif;
- Kemauan dan kemampuan untuk bekerja dalam kebersamaan dengan berlandaskan etika bisnis yang sehat.

4. Pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi
            Pemerintah, dunia usaha , dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi dengan cara :
a. Meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu;
c. Memberikan insentif kepada usaha kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup;
d. Meningkatkan kerja sama dan alih teknologi;
e. Meningkatkan kemampuan memenuhi standarisasi teknologi;
f. Menumbuhkan dan mengambangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain teknologi bagi usaha kecil.
            Pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi sebagaimana dimaksud di atas, yang menyangkut tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangannya dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha kecil yang bersangkutan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan klasifikasi usaha kecil adalah penggolongan usaha kecil yang dilakukan oleh Pemerintah berdasrakan nilai kekayaan bersih atas penjualan tahunan dengan memperhatikan kondisi nyata berbagai jenis dan lapisan Usaha Kecil, termasuk Usaha kecil informal, usaha kecil rumah tangga, dan usaha kecil tradisional.
            Ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud di atas, pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah.
            Usaha kecil yang telah dibina dan berkembang yang kemudian telah berhasil menjadi usaha menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Pemberian pembinaan dan pengambangan lanjutan ini dimaksudkan agar selama kurun waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh pengelola usaha kecil yang telah berhasil menjadi usaha menengah itiu untuk memantapkan usahanya karena jangka waktu tiga tahun merupakan jangka waktu yang memadai sebagai proses pemantapan usaha. Untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan lanjutan, Pemerintah akan menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan yang diperkirakan masih perlu diberikan kepada usaha menengah tersebut.
            Berkaitan dengan aktivitas usaha yang dijalankan, bagi setiap usaha kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi usaha menengah masih tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan kegiatan usaha yang dicadangkan.
            Pembinaan dan pengambangan usaha kecil dilakukan secara bersamaan dengan pembinaan dan pengambangan bagi usaha menengah dan koperasi, dan pelaksanaan nya dikoordinasikan oleh Menteri Koperasi, Pengusaha kecil dan menengah, yang secara aktif dilaksanakan oleh jajaran Direktorat Jenderal Bina pengusaha kecil dan menengah dan seluruh aparat terkait di lingkungan Depatemen Koperasi, pengusaha kecil dan menengah serta instansi-instansi terkait lainnya.
            Untuk program pembinaan sebagaimana dimaksudkan, ditjen Bina Pengusaha Kecil dan Menengah telah mengeluarkan buku pedoman Pembinaan Pengusaha Kecil dan Koperasi Melalui Ekonomi Rakyat.
            Dalam buku pedoman tersebut pada pokoknya disebutkan bahwa program pembinaan usaha kecil termasuk koperasi didasarkan pada pencapaian tujuan ekonomi rakyat, yaitu suatu ekonomi partisipasi yang mampu memberikan akses yang terbuka dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat dalam memperoleh pasokan bahan baku, melakukan proses produksi, distribusi, dan memanfaatkan konsumsi nasional, di samping tanpa ada hambatan untuk masuk ke pasar dengan mengambangkan fungsi sumber daya alam sebagai pendukung sistem skehidupan masyarakat.
            Sebagian besar pengusaha Indonesia termasuka kategori usaha kecil fdan koperasi, sehingga sebagai pelaku ekonomi mayoritas, mereka seharusnya memiliki akses yang terbuka dan berkeadilan dalam proses produksi, distribusi dan konsumsi naisonal.

No comments:

Post a Comment